TORAJA UTARA - Lakukan penipuan, Oknum Aparatur Sipil Negara di Toraja Utara, akhirnya dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara (Polres Torut), Rabu (12/10/2022).
Oknum ASN berinisial JM alias JR (46) tersebut dibekuk pada hari Selasa siang (11/10/2022) di kediamannya yang beralamat di Lembang Rinding Batu karena diduga telah memperdaya Korban berinisal YR (60) warga Karre Penanian dengan modus menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Innova seharga 150 juta rupiah.
Aksi penipuan tersebut diketahui terjadi pada tanggal 18 Mei 2022, berawal saat pelaku menawarkan 1 (satu) mobil Toyota Inova milik Pamannya seharga 150 juta, namun korban diminta untuk menyerahkan terlebih dahulu uang tunai sebesar 25 juta rupiah sebagai tanda jadi (panjar).
Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2022, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp. 11.500.000, - dengan alasan untuk menebus BPKB mobil tersebut yang telah digadai.
Kemudian, pada tanggal 25 Mei 2022, kembali JM meminta uang kepada korban YR sebesar 140 juta untuk pelunasan mobil, sehingga dari total keseluruhan menjadi Rp. 176.500.000, -
Namun setelah diterima oleh pelaku, dari semua nilai uang tersebut, sampai saat pelaku dilaporkan pada (24/07/2022) korban belum juga menerima mobil yang dijanjikan.
Sehingga bedasarkan laporan dari YR selakau korban tersebut, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob, Bripka Simbara Buntu Lipa’, langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.
Dari hasil rangkaian penyelidikan tersebut, keberadaan JM alias JR (46) akhirnya diketahui dan berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Karassik Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu' Kabuoaten Toraja Utara.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek, saat dikonfirmasi hari ini membenarkan akan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, JM alias JR berumur 46 tahun telah berhasil diamankan di rumahnya oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan", ungkap AKP Eli Kendek.
Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, menjelaskan jika JM ditangkap atas perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan modus jual beli mobil dimana korbannya bernama YR, yang mengakibatkan adanya kerugian sebesar Rp. Rp. 176.500.000, -.
"Pelakunya sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Dan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun", terang AKP Eli Kendek.
Sementara, saat dikonfirmasi hari ini ke kepala Dinas Kesehatan, Elisabeth, membenarkan jika JM adalah seorang pegawai negeri sipil di lingkup dinas kesehatan.
"Iya pak, yang bersangkutan bekerja di RSUD Pongtiku. Berdasarkan laporan Direktur RS, sudah beberapa bulan gak masuk kerja dan sudah diproses sesuai aturan kepegawaian", tulis Elisabeth, lewat pesan Whatsapp.
Tapi soal ditangkapnya, saya belum tahu, tutupnya.
(Widian)