Kawal Proses Pencalonan Pada Pemilu 2024, Bawaslu Torut Laksanakan Rakernis Penyelesaian Sengketa

Kawal Proses Pencalonan Pada Pemilu 2024, Bawaslu Torut Laksanakan Rakernis Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa

TORAJA UTARA - Dalam mengawal dan mengawasi proses tahapan Pemilu 2024 pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD, dan DPRD, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa, Sabtu (7/10/2023).

Rakernis ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman, materi dan tata cara penyelesaian sengketa pada proses tahapan pemilu 2024.

Melalui sambutannya, Arifin selaku komisioner atau unsur pimpinan Bawaslu Toraja Utara mengatakan bahwa sengketa itu bisa terjadi baik antar penyelenggara dengan peserta maupun antar peserta pemilu.

Untuk itu kata Arifin, jika dalam penyelesaian sengketa, para panwaslucam  bisa melaksanakan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu di wilayahnya masing-masing.

"Panwascam bisa menyelesaikan sengketa antar peserta di wilayahnya setelah mendapat mandat dari bawaslu Kabupaten. Dimana hasilnya menjadi suatu  produk hukum yang sudah melalui mekanisme penyelesaian sengketa, baik dengan cara mediasi maupun adjudikasi" kata Arifin.

Sementara dalam sambutan sekaligus membuka Rakernis, Andarias Duma selaku unsur pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Diklat, berharap kegiatan ini jika ada simulasi agar diikuti secara seksama.

Dan agar disampaikan ke masyarakat jika dalam proses pencalonan DPRD terkait calon mantan narapidana jika berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi akan hal itu bahwa dalam pasal 10 PKPU terkait mantan narapidana tidak bisa mencalonkan diri, itu sudah dicabut sehingga bagi mantan naripada diberikan ruang dimana ada jedah dari masa tahanan dengan masa pencalonan. 

"Jadi bukan tidak bisa mencalonkan tapi itu ada jedah yang diberikan sesuai putusan masa tahanan yang dilalui dengan masa proses pencalonan, sebagai syarat pencalonan, " jelas Andarias Duma'.

(Widian)

toraja utara sulsel
MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

Artikel Sebelumnya

Cegah Pelanggaran Pemilu, Penekanan Bawaslu...

Artikel Berikutnya

Dari 1.211 Kendaraan Dinas Pemda Toraja...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags